PENGERTIAN FIQIH
Untuk pembahasan
fiqih ini, saya mengambil rujukan dari buku fiqih dan ushul fiqih antara lain
karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A. Syafi’i karim dan referensi
dari internet. Saya harap meski ada dari kita yang tidak bisa membaca
literature bahasa asing terutama bahasa Arab, yang memang mayoritas sumber
agama islam berbahasa Arab. Namun kita masih bisa mempelajari ilmu agama
termasuk fiqih dengan membaca literatur terjemahan atau karya ulama Indonesia.
Apapun kendalanya, dalam belajar semua bisa dipelajari melalui proses dan usaha
yang keras, dan yakin bisa.
Pengertian fiqih atau
ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah. Karena hakikatnya
fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya, sebelum membahas
pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti syari’ah.
Secara etimologis
(lughawi) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus
diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir digunakan orang Arab
sampai sekarang. Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti
pada surat al-Ma’idah: 48, al-Syura: 13, dan al-Jatsiyah: 18, yang mengandung
arti “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama
yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syari’ah, dalam arti lughawi,
karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan
syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah
ia akan mengalir dan bersih jiwanya.
Menurut para ulama,
definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah
laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama bagi
hukum –hukum yang bersifat amaliah.
Pengertian
Ushul Fiqih
Produk
ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan)
hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah
paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka
ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum
yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut
Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah
yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil
hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Sedangkan
definisi ushul fiqih menurut Abdul Wahab Khalaf, adalah ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan
pembahasan ) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang
amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
0 comments:
Post a Comment