Hadits
memiliki beberapa arti yaitu diantaranya komunikasi, cerita atau perbincangan,
sejarah, atau peristiwa yang actual. Sedangkan hadits menurut istilah yaitu
sebagai makna atau sesuatu yang di nisbahkan kepada Nabi Saw baik berupa
perkataan, perilaku maupun taqrir beliau terhadap tindakan sahabat atau
diskripsi tentang sifat dan karakternya.
Dari
pengertian hadits tersebutterkadang kita temikan istilah lain yang digunakan
untuk mengungkapkan makna yang sama dengan arti hadits seperti kite atsar, dan
khabar. Dari sebutan ierakhir ini sebagian ulama menganggap sininim sebagian
lagi (khususnya kalangan khurosam) menggunakan khabar yang meliputi segala yang
datang dari nabi dan dare sahabat serta tabi’in, sebagian ada yang menganggap
hadits khusus yang datang dari nabi sementara khabar yang datang selain nabi.
Sehingga para muhadditsin menyebut terhadap hadits yang marfu’ dan mauquf dare
suatu khabar dengan sebutan atsar sementara kalangan khurosam khuusnya
menybut mauquf sebagai atsar dan marfuk sebagai khabar
A. Mendiskripsikan fungsi – fungsi hadits
terhadap
Al – Qur’an
Al –
Qur’an dan hadits merupakan dua sumber syariat Islam yang tetap, yamg orang
Islam tidak mungkin memahami Islam secaramendalam dan lengkap tanpa
kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Banyak ayat Al – Qur’an dan hadits
yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan sumber hukum Islam selain
Al – Qur’an yang wajib di ikuti baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Untuk
mengetahui posisi hadits terhadap Al – Qur’an , maka tidak lepas dare posisi
Nabi Saw terhadap Al – Qur’an. Berikut ini beberapa informasi Al – Qur’qn
sendidi tentang kedudukan Nabi (hadits) dalam Al – Qur’an serta keajiban umat
manusia mentaatinya, Yaitu :
1. Nabi
berfungsi sebagai penjelas Al – qur’an
2. Nabi
sebagai pembuat hukum
3. Nabi
sebagai teladan masyarakat muslim
4. Nabi
wajib dipatuhi masyarakat
Dari
keempat point diatas dapat memberikan arti bahwa pada diri rasulullah atau
seluruh aktifitas yang disebut perilaku, perkataan, ketetapan dan sifatnya
sebagai sunnah menjadi sumber hukum yang harus dipedomi oleh umat selain kepada
Al – qur’an.
B. FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QURAN
Al-Quran
dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara
satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu
kesatuan. Al-Quran sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran
yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber
ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi
al-Quran tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
Oleh
karena itu, fungsi hadis Rasul SAW sebagai penjelas (bayan) al-Quran
itu bermacam-macam. Imam Mr( bin Anas menyebutkan lima macam fungsi,
yaitu bayan al-taqrcir,baytin alta,sir, baydn al-tafshil,
bayan al-ba'ts, bayanal-tasyrr. Imam Syafi menyebutkan lima fungsi,
yaitu baen bayan at-takhshish, bayan al-ta'yin, bayan
al-tasyri" dan bayan alnasakh. Dalam
"Al-Risalah" is menambahkan dengan bayan alisydrah. Immo Ahmad
bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta'kid, bayan
dtafsir, bayan al-tasyri , dan bayan al-takhshish.8 Agar
masalah ini lebih jelas, maka di bawah ini akan diuraikan satu-persaltu
1. Bayan at-Taqrir
Bayan al-tagrir disebut
juga dengan bayan dan bayan al-itsbat. Yang
dimaksud dengan bayan ini, ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah
diterangkan di dalam al-Quran. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi
Abu
Hamadah menyebut bayan tawir atau bayan ta'kid ini
dengan istilahbayan al-muwafiq li al-nas al-kittib. Hal ini
dikarenakan munculnya hadis-hadis itu sealur (sesuai) dengan nas al-Quran.12
2. Bayan al-Tafsir
Yang
dimaksud dengan bayan at-tafsir bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk
memberikan rincian terhadap ayat-ayat A;-qur’an yang bersifat global (mujmal),
memberikan persyaratan atau batasan (taqykl) ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutlak, dan
mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al-Quran yang
masih bersifat umumy/Di antara contoh:
"Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku
shalat". (HR. Bukhari)
Hadis
ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Quran tidak
menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:
Dan kerjakanlah shalat, tunaikan zakat, dan
rukuklah beserta orang-orang yang ruku. (QS.
Al-Bagarah 43)
3. Bayan at-Tasyri'
Yang
dimaksud dengan Bayern Al-Tasyrr adalah mewujudkan suatu
hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam
al-Quran, atau dalam al-Quran hanya terdapat
pokok-pokoknya (ashl) saj a. Abbas Mutawalli Hammadah juga
menyebut bayan ini
dengan "zit' 'id `ala db al-karim" .I8 Hadis
Rasul SAW dalam
segala bentuknya (baik yang qauli, fi'li maupun taqriri) berusaha
menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang
tidak terdapat dalam al-Quran. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan
bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.[2]
4.
Bayan al-Nasah
Ketiga
bayan yang pertama yamg telah di uraikan di atas di sepakati para ulama,
meskipun untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang nterutama
menyangkut definisinya saja. Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan
pendapat yang sangat tajam. Ada yang mengikuti dan menerima fungsi hadits
sebagai nasikh terhadap sebagian hukum alquran dan ada juga yang menilaknya.
Kata
nasakh secara bahasa berate ibthal (membatalkan), tahwil (memindahkan), dan
tasyghir (mengubah). Para ulam mengartian bayan al –nasakh ini banyak yang
melalui pendekatan banana, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat
menta’rifkannya. Termasuk perbedaan di antara para ulama mutaakhirin dengan
ulama mutaqoddimin. Menurut pendapat yang di pegang dare ulama mutaqoddimin,
bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu
hukum meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuaanya serta tidak
bisa di amalkan lagi, dan syara’ (pembuat syari;at) menurunkan ayat tersebut
tidak diberlakukan selama-lamanya (temporal).
Jadi
intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut mengahapus ketentuan yang
dahulu, karena yang terakhir di pandang lebig luas dan lebih cocok dengan
nuansanya.
C.
contoh fungsi hadits terhadap alqur’an
1.
Surah Al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

185.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
Sesuai
ayat di atas hadist memberikn keterangan bahwa
No.
Hadist: 1767
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ عَنْ
عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا
وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ
رَمَضَانَ
Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada
saya Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada
saya Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata;
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika
kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah.
Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari
disempurnakan) ". Dan berkata, selainnya dari Al Laits telah
menceritakan kepada saya 'Uqail dan Yunus: "Ini maksudnya untuk
hilal bulan ramadhan”Ram
Surat
Al- Maidah : 6
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia
hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur. (Q.S. Al – Maidah : 6 )
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Surah
Al-Maidah ayat 38 tentang mencuri
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya
: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
C. Kesimpulan
Untuk
mengetahui posisi hadits terhadap Al – Qur’an , maka tidak lepas dare posisi
Nabi Saw terhadap Al – Qur’an. Berikut ini beberapa informasi Al – Qur’qn
sendidi tentang kedudukan Nabi (hadits) dalam Al – Qur’an serta keajiban umat
manusia mentaatinya, Yaitu :
1. Nabi
berfungsi sebagai penjelas Al – qur’an
2. Nabi
sebagai pembuat hukum
3. Nabi
sebagai teladan masyarakat muslim
4. Nabi
wajib dipatuhi masyarakat
Adapun
fungsi – fungsi hadits terhadap Al - qur’an adalah ;
1. Bayan
at – taqrir
2. Bayan
at – tafsir
3. Bayan
at – tasyri
4. Bayan
an – nasakh
Contoh
fungsi hadits terhadap Al – quran ;
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ عَنْ
عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا
وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ
رَمَضَانَ
Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada
saya Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada
saya Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata;
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika
kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah.
Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari
disempurnakan) ". Dan berkata, selainnya dari Al Laits telah
menceritakan kepada saya 'Uqail dan Yunus: "Ini maksudnya untuk
hilal bulan ramadhan”Ram
5. Saran
Demikianlah
makalah yang telah saya susun tentunya dalam hal ini masih banyak kekurangan,
saya harap makalah ini dapat menambah wawasan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang konstruktif sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah yang
selanjutnya.